Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kesiapan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau yang dikenal dengan presidential threshold. Yusril menekankan bahwa jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat putusan ini, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk menggarapnya.
Yusril menambahkan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat, akan dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, Yusril menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Dalam keterangan tertulisnya, Yusril menyatakan bahwa pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.
Yusril mengakui bahwa ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya. Namun, pemerintah menghormati pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan tersebut dan tidak dalam posisi untuk mengomentari sebagaimana dapat dilakukan oleh para akademisi atau aktivis.
Yusril menegaskan bahwa MK berwenang untuk menguji norma undang-undang dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dengan putusan tersebut, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi. Untuk mencegah menjamurnya pasangan calon, MK merekomendasikan lima poin yang termuat dalam rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.
Putusan tersebut tidak bulat, karena dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Danie Yusmic P. Foekh, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Meskipun demikian, putusan ini tetap menjadi landasan bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.
Pemerintah, bersama dengan DPR dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan dapat segera membahas dan menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa sistem pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan mencerminkan kehendak rakyat. Masyarakat menantikan bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik di masa mendatang.





