Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Polda Lampung dan TNI AD, tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap anggota kepolisian serta kasus perjudian sabung ayam. Insiden penembakan yang merenggut nyawa tiga anggota Polres Way Kanan ini menyeret Kopda Bazarsyah dari TNI AD sebagai tersangka utama. Pengumuman ini disampaikan oleh Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana setelah investigasi menyeluruh oleh tim gabungan.
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ujar Eka dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (26/3).
Eka menambahkan bahwa Kopda Bazarsyah telah mengakui perbuatannya menembak tiga polisi yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Atas tindakannya, Bazarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. “Kopda Basarsyah mengakui menembak ketiga korban, dan saat ini ditahan di Denpom II-3 Lampung,” tambahnya.
Selain kasus penembakan, tim gabungan juga menetapkan tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Peltu Yun Heri Lubis, anggota TNI AD lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyatakan bahwa pihaknya juga menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku mengenal Kopda Basarsyah dan terlibat dalam pembuatan undangan video untuk kegiatan judi sabung ayam. “Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” jelas Helmy.
Sebelumnya, Polda Lampung juga telah menetapkan satu warga sipil berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam ini.
Peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri terjadi pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Ketiga anggota Polri yang gugur adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib. Mereka tewas akibat luka tembak di kepala dan dada saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, baik dalam kasus penembakan maupun perjudian ilegal. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.





