Peredaran Uang Palsu di Makassar: Tantangan Baru bagi Kepolisian

Redaksi RuangInfo

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan kekhawatirannya terkait peredaran uang palsu yang diduga diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Menurut Yudhiawan, uang palsu tersebut telah menyebar luas di masyarakat dan sulit untuk dikendalikan. 

“Uang yang beredar ini kita sudah tidak bisa kendalikan lagi,” ujarnya pada Senin (30/12).

Yudhiawan menegaskan bahwa masyarakat yang menerima uang palsu akan mengalami kerugian finansial, karena uang palsu tidak dapat ditukar atau diganti. 

“Kalau ditemukan di lapangan ya tidak bisa ditukar, karena uang palsu,” jelasnya. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak ekonomi yang lebih luas, terutama bagi masyarakat awam yang sulit membedakan antara uang asli dan palsu.

Menurut Yudhiawan, uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar memiliki kualitas yang hampir menyerupai uang asli. 

“Memang hampir sempurna, kemarin habis press rilis dipakai ultraviolet itu ada tanda air,” ungkapnya. 

Kualitas yang mendekati sempurna ini membuat masyarakat awam mudah tertipu, menganggap uang palsu tersebut sebagai uang asli. 

“Itu bagi masyarakat yang awam merasa ini uang beneran, meski itu sebenarnya uang palsu,” tambahnya.

Dalam upaya penegakan hukum, polisi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus pabrik pembuat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Di antara para tersangka, seorang pengusaha sekaligus politikus berinisial ASS disebut sebagai tersangka utama. ASS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polres Gowa. Namun, kondisi kesehatannya yang menurun akibat riwayat penyakit jantung dan prostat membuatnya harus dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar.

Selain 19 tersangka yang telah ditetapkan, terdapat dua orang lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Hal ini menambah tantangan bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan pembuat uang palsu ini secara menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dan cepat menjadi kunci untuk mencegah peredaran uang palsu lebih lanjut dan melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi.

Kasus peredaran uang palsu di Makassar ini menyoroti tantangan baru yang dihadapi oleh kepolisian dalam menjaga keamanan ekonomi masyarakat. Dengan kualitas uang palsu yang hampir menyerupai asli, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menerima uang. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat diharapkan dapat mengatasi masalah ini dan mencegah kerugian lebih lanjut.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *