Komisi 1 DPR Aceh Ajukan Usul Pelantikan Cagub-Cawagub Terpilih Berdasarkan UUPA

Redaksi RuangInfo

Dalam upaya memperkuat otonomi daerah, Komisi 1 DPR Aceh berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Prabowo Subianto. Surat ini berisi usulan agar pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pasangan ini telah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Kamis (9/1).

Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Tgk Muharuddin, menegaskan pentingnya pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh dalam proses pelantikan ini. 

“Pemerintah pusat harus menghormati kekhususan Aceh terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai dengan UUPA,” ujarnya.

Muharuddin juga meminta KIP Aceh dan instansi terkait dari unsur Pemerintah Aceh untuk mempersiapkan berkas administrasi yang diperlukan dalam proses pengusulan Surat Keputusan (SK) pelantikan. 

“KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPR Aceh untuk kemudian DPR Aceh mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh Periode 2025-2030 melalui Mendagri kepada Presiden,” jelasnya.

Menurut Tgk Muharuddin, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2, DPR Aceh dan DPRK diwajibkan untuk mengusulkan pelantikan dan jadwal pelantikan pasangan calon terpilih kepada presiden melalui mendagri. Usulan ini didasarkan pada berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon gubernur/wakil gubernur terpilih serta KIP kabupaten/kota untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Berdasarkan UU Pemerintah Aceh, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh mendagri atas nama presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPR Aceh. Sementara itu, pelantikan bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri pada sidang paripurna DPRK.

DPR Aceh memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan hasil penetapan cagub-cawagub terpilih kepada Mendagri. Setelah itu, Mendagri akan meneruskan kepada Presiden. 

“Kami akan menunggu SK Presiden sebelum proses pelantikan dilakukan sesuai Pasal 69 huruf c UUPA,” kata Muharuddin. 

Ia berharap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPR Aceh dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil terpilih.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan surat penetapan Muzakir Manaf-Fadhlullah ke DPR Aceh pada Jumat (10/1). Namun, terkait kapan waktu pelantikan, KIP Aceh belum bisa memastikan. 

“Itu di luar kewenangan kami sebagai penyelenggara (terkait kapan pelantikan). Kalau kata pemerintah pusat dan DPR RI itu nanti serentak,” ucapnya.

KIP Aceh telah resmi menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno di Hotel The Pade, Aceh Besar. Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah diusung oleh Partai Aceh, Gerindra, PKS, Demokrat, Partai Nanggroe Aceh, PDIP, dan PPP. Mereka berhasil meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen, mengalahkan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang memperoleh 1.309.375 suara.

Proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih menjadi perhatian utama Komisi 1 DPR Aceh, yang berupaya memastikan pelantikan dilakukan sesuai dengan UUPA. Dengan persiapan administrasi yang matang dan koordinasi dengan pemerintah pusat, diharapkan pelantikan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan dalam proses ini akan menjadi cerminan dari penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan komitmen terhadap demokrasi yang adil dan transparan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *