Penetapan Pramono Anung-Rano Karno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta 2024

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah secara resmi mengukuhkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Jakarta kini berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta, bukan lagi ibu kota negara.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. dan H. Rano Karno, S.iP. (Si Doel), berhasil meraih 2.183.239 suara atau 50,07% dari total suara sah. 

“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3 sebagai pasangan terpilih,” ujar Wahyu pada Kamis (9/1). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, menandai langkah penting dalam proses demokrasi di Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, memastikan bahwa gubernur Jakarta akan menyandang status sebagai gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat dilantik. 

“Ketika dilantik nanti, Gubernur Jakarta itu nomenklaturnya sudah DKJ,” jelas Bima Arya setelah rapat di Komite I DPD. Namun, Bima menegaskan bahwa perubahan ini hanya berlaku untuk nomenklatur kepala daerah, sementara status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara belum berubah.

Bima Arya juga menyebutkan bahwa status Ibu Kota Negara akan resmi berpindah jika infrastruktur telah siap dan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). 

“Ini hanya nomenklaturnya saja, tapi untuk secara resmi berfungsi ya nanti,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan nomenklatur, proses pemindahan ibu kota masih memerlukan persiapan lebih lanjut.

Penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih menandai babak baru dalam pemerintahan Jakarta. Tantangan ke depan termasuk memastikan transisi yang mulus dari status ibu kota ke Daerah Khusus Jakarta, serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota. Diharapkan, dengan kepemimpinan yang baru, Jakarta dapat terus berkembang dan memenuhi kebutuhan warganya.

Penetapan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih merupakan langkah penting dalam proses demokrasi di Jakarta. Meskipun ada perubahan dalam nomenklatur, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara masih menunggu kesiapan infrastruktur dan regulasi lebih lanjut. Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan Jakarta dapat terus maju dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. Keberhasilan proses ini akan menjadi cerminan dari komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *