Permohonan Pemungutan Suara Ulang di Pilgub Bangka Belitung 2024: Erzaldi-Yuri Ajukan Gugatan ke MK

Redaksi RuangInfo

Pasangan calon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlulah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung 2024. Dalam pemilihan tersebut, pasangan Erzaldi-Yuri memperoleh 290.548 suara, sementara pasangan Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 suara. Yuri Kemal Fadlulah merupakan putra dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam permohonannya, Yuri mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa PSU dapat dilakukan apabila terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yang melanggar ketentuan. Beberapa keadaan tersebut meliputi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara yang tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, serta adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau tidak terdaftar sebagai pemilih namun tetap memberikan suara.

Yuri mengungkapkan bahwa di Pilgub Bangka Belitung, banyak pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS tanpa menunjukkan KTP-el dan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada petugas KPPS, atau hanya menunjukkan salah satu di antaranya. Kejadian ini, menurutnya, dibiarkan oleh KPPS dan terjadi di banyak TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU sesuai Pasal 112.

Pada 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemungutan suara ulang setelah menemukan dugaan pelanggaran di banyak TPS di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka. Yuri menegaskan bahwa pelanggaran ini telah merugikan perolehan suara pihaknya secara signifikan. Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan di TPS-TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS.

Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Bangka Belitung melaksanakan PSU di 400 TPS sesuai dengan argumentasi yang diajukan. Selain itu, MK diminta untuk menginstruksikan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Bangka Belitung dalam pelaksanaan PSU tersebut. PSU diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan, dan hasilnya diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Permohonan PSU yang diajukan oleh pasangan Erzaldi-Yuri menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilgub Bangka Belitung 2024 menjadi perhatian serius yang memerlukan penanganan hukum yang tepat. Keputusan MK dalam menanggapi permohonan ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses demokrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *