Kritik Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah

Redaksi RuangInfo

Di tengah hiruk-pikuk pembahasan revisi Undang-Undang TNI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melontarkan kritik tajam terhadap langkah Panitia Kerja Revisi UU TNI dan pemerintah yang memilih membahas perubahan UU 34/2004 tentang TNI di hotel mewah, Fairmont, Jakarta. Selama dua hari terakhir, keputusan ini dianggap mencerminkan ketidakpekaan pemerintah dan DPR terhadap perasaan rakyat.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, Walhi, KontraS, Setara Institute, AJI Jakarta, hingga BEM SI, menilai bahwa pembahasan yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah ini mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. “Di tengah sorotan publik terhadap revisi Undang-Undang TNI, Pemerintah dan DPR justru memilih membahas RUU ini secara tertutup di hotel mewah pada akhir pekan,” demikian pernyataan koalisi yang diterima Sabtu (15/3) malam.

Koalisi juga menyoroti bahwa langkah ini bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang didorong oleh pemerintah. Mereka menyebut tindakan ini sebagai ‘omon-omon’ belaka, mengingat sektor-sektor penting justru mengalami pemotongan anggaran dengan dalih efisiensi. “Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan hanya ‘omon-omon’ belaka di tengah upaya efisiensi anggaran,” kata mereka.

Atas dasar itu, koalisi mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah karena minim transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Terlebih lagi, pembahasan dilakukan di akhir pekan dan dalam waktu yang singkat menjelang masa reses DPR. “Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia,” tegas mereka.

Secara substansi, koalisi menilai RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Mereka khawatir bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi militer, di mana militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil. “Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah,” imbuhnya.

Koalisi menolak pembahasan revisi UU TNI saat ini karena masih mengandung bakal pasal-pasal yang bermasalah. “Kami menolak draf RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” tegas mereka.

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, sesuai dengan aturan Tata Tertib DPR Pasal 254 yang memperbolehkan rapat mendesak dilakukan di luar Gedung DPR. Indra mengklaim bahwa telah ada kerja sama khusus antara pihak hotel dengan DPR sehingga mendapatkan penawaran harga khusus dan terjangkau.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa ada empat poin pokok perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR, yaitu penguatan dan modernisasi alutsista, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan pengaturan batas usia pensiun TNI. Namun, revisi hanya akan menyasar tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara. Masyarakat berharap agar pembahasan RUU TNI dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *