Kecelakaan Maut di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Redaksi RuangInfo

Kecelakaan tragis yang melibatkan kendaraan besar seperti bus pariwisata dan truk muatan terus menjadi momok di Indonesia. Insiden ini sering kali disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan, mengakibatkan korban jiwa yang terus berjatuhan. Pada akhir tahun 2024, tepatnya 23 Desember, kecelakaan tragis melibatkan bus rombongan pelajar SMP dari Bogor. Kecelakaan ini terjadi karena truk yang tidak kuat menanjak, menewaskan empat orang dan melukai puluhan penumpang lainnya.

Hanya berselang sepekan, pada 31 Desember 2024, kecelakaan maut kembali terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Peristiwa ini mengakibatkan lima orang tewas dan enam lainnya luka-luka. Kecelakaan ini disebabkan oleh truk tronton yang diduga mengalami rem blong, menabrak sepeda motor dan mobil angkutan penumpang jenis Hiace. Insiden terbaru terjadi di Batu, Jawa Timur, pada 8 Januari, melibatkan bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global. Kecelakaan ini diduga akibat rem blong, menabrak tujuh titik, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan sepuluh orang luka-luka.

Polisi mengungkapkan bahwa KIR dan surat izin angkut bus pariwisata yang dioperasikan oleh PO Bus Pariwisata Sakhindra Trans sudah kedaluwarsa. Setelah melakukan ramp check, polisi menyatakan bahwa empat bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak laik jalan. Namun, mayoritas tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah sopir, sementara pengelola PO bus atau pemilik truk tidak dipidanakan meskipun seharusnya bertanggung jawab untuk memperbarui KIR dan memastikan armadanya laik jalan.

Pengamat Transportasi dan Perkotaan, Yayat Supriatna, menilai bahwa maraknya kecelakaan maut ini disebabkan oleh minimnya pengawasan kualitas dan mutu kendaraan oleh pemerintah. Yayat juga menyoroti adanya ‘permainan’ dalam pemberian izin dan pemeriksaan bodong oleh internal pemerintah. 

“Proses pengawasan sering kali menjadi ruang negosiasi, seakan-akan tanpa sertifikat, lisensi, atau hasil uji pemeriksaan,” kata Yayat.

Yayat menambahkan bahwa sektor transportasi tidak termasuk dalam pelayanan dasar dalam undang-undang, sehingga anggaran yang dialokasikan pemerintah lebih sedikit dibandingkan bidang lain seperti kesehatan dan pendidikan. 

“Untuk bidang transportasi, anggarannya sangat kecil,” jelasnya. Minimnya anggaran ini menyebabkan keterbatasan teknologi dan jumlah petugas pengecekan kelaikan transportasi.

Meskipun demikian, Yayat percaya bahwa pemerintah masih memiliki opsi untuk memperbaiki situasi ini. Perbaikan dapat dimulai dengan reformasi birokrasi di bidang transportasi agar lebih transparan dan efektif. Yayat juga menyarankan agar pemerintah menggandeng swasta untuk melakukan pengecekan kelaikan kendaraan di setiap daerah. “Check point bisa di terminal, kawasan yang ditetapkan, atau lokasi yang diatur,” ujarnya.

Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa hukum pidana di Indonesia tidak bisa menyeret pengusaha yang terlibat kecelakaan maut karena mereka tidak terlibat langsung. Sanksi yang ada hanya sebatas hukum administrasi, yang meskipun menakutkan, belum cukup memberikan efek jera. Aan menyarankan agar DPR dan pemerintah membuat pasal pidana untuk menghukum pengusaha bus yang nakal, agar penegakan hukum lebih efektif.

Rangkaian kecelakaan maut yang terus terjadi di Indonesia menyoroti perlunya perbaikan dalam pengawasan, regulasi, dan penegakan hukum di sektor transportasi. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan transportasi, termasuk dengan melibatkan sektor swasta dan melakukan reformasi birokrasi. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan terjamin.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *