Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina dengan memanggil Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama Pertamina, sebagai saksi. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Jumat (10/1) di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Nicke dilakukan bersamaan dengan tiga saksi lainnya yang juga mantan pejabat Pertamina.
Nicke Widyawati tiba di Gedung Merah Putih KPK dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.27 WIB. Saat meninggalkan gedung, Nicke tidak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya. “Terima kasih ya, makasih,” ucap Nicke singkat. Dalam kesempatan tersebut, Nicke terlihat mengenakan hijab cokelat dan pakaian bermotif batik dengan nuansa hitam dan putih.
Selain Nicke, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Hendra Sukmana, yang pernah menjabat sebagai Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018); Mahendra Susetyodhani, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina pada Agustus 2023; dan Merry Marteighianti, Manajer Gas Sourcing Pertamina periode 2012-2015. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan LNG di Pertamina.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014. Keduanya diduga melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkembangan lain, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014. Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno, dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo, memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada penuntut umum KPK. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam perkara lain yang melibatkan tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024, dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi LNG di Pertamina.
Pemeriksaan Nicke Widyawati dan saksi lainnya oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina. Dengan adanya vonis terhadap Karen Agustiawan dan penetapan tersangka lainnya, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi negara. KPK terus berupaya mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.





