Bidang Propam Polda Metro Jaya kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya. Kedua anggota tersebut diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Sidang ini berlangsung pada Jumat (10/1) dan menjadi perhatian publik mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa total ada empat anggota yang menjalani sidang etik pada hari ini.
“Iya sidang di PMJ (Polda Metro Jaya) ada empat orang,” ujar Anam kepada wartawan.
Dari keempat anggota tersebut, dua di antaranya adalah Ipda Win Stone, mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, dan Iptu Agung Setiawan, mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, dan Bripka Ricky Sihite, mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, juga turut disidang.
Sidang etik ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak kemarin. Bidang Propam Polda Metro Jaya melanjutkan sidang etik ini karena para terduga pelanggar berasal dari level Polres dan Polsek. Sebelumnya, 14 dari 18 polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tiga anggota yang telah dijatuhi hukuman PTDH adalah eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful. Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh aparat kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya menyatakan bahwa total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Abdul Karim juga mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan ini mencapai Rp2,5 miliar. Saat ini, para pelaku telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Sidang etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya ini menjadi langkah penting dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat penegak hukum. Dengan adanya sidang etik ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Keberanian untuk menindak tegas pelanggaran di internal kepolisian menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.





