Penundaan Penetapan Pemenang Pilkada Serentak 2024 di Banten: Proses di Mahkamah Konstitusi

Redaksi RuangInfo

Penetapan pemenang Pilkada Serentak 2024 untuk Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang mengalami penundaan akibat sengketa hasil pemilu yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana atau sidang pendahuluan untuk Pilkada Kota Tangerang Selatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 08.00 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

Rapat pleno rekapitulasi penetapan pemenang Pilkada 2024 yang sedianya dilaksanakan serentak pada Kamis, 9 Januari 2025, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Banten, harus ditunda untuk tiga wilayah tersebut karena masih dalam proses di MK. Sementara itu, penetapan pemenang Pilgub Banten 2024 tetap akan dilaksanakan pada hari yang sama di Aula KPU Banten, sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, menyatakan bahwa penetapan pemenang untuk kabupaten dan kota yang tidak memiliki sengketa di MK akan tetap dilaksanakan pada 9 Januari 2025.

“Untuk kabupaten dan kota rencana juga akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025, kecuali bagi kabupaten dan kota yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat,” ujar Ihsan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Banten 2024 oleh KPU, pasangan calon nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, berhasil mengungguli kompetitornya, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Andra Soni meraih 3.102.501 suara atau 55,88 persen, sementara Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memperoleh 2.449.183 suara atau 44,12 persen.

Rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Banten 2024 dilakukan setelah KPU menerima surat resmi yang menyatakan tidak adanya gugatan hasil pilkada dari MK. Penetapan pemenang ini akan dihadiri oleh partai politik peserta pemilu serta para calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

“Kami akan mengundang pasangan calon nomor urut 01, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, serta pasangan calon nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah,” kata Ihsan.

Penundaan penetapan pemenang Pilkada Serentak 2024 di beberapa wilayah Banten menunjukkan pentingnya proses hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Dengan adanya sidang di Mahkamah Konstitusi, diharapkan dapat tercapai keputusan yang adil dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Sementara itu, penetapan pemenang Pilgub Banten 2024 yang telah disepakati tanpa adanya gugatan menjadi langkah maju dalam proses demokrasi di provinsi tersebut.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *