Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Proses Verifikasi Sedang Berjalan

Redaksi RuangInfo

Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum diunggah ke platform e-LHKPN.

“Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/1).

Laporan harta kekayaan Raffi Ahmad diterima setelah hampir tiga bulan sejak ia menyatakan kesiapannya untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal ini dilakukan setelah Raffi resmi dilantik menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024).

KPK sebelumnya telah meminta Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Raffi dan pejabat baru Kabinet Merah Putih memiliki waktu paling lama tiga bulan setelah dilantik untuk melaporkan LHKPN.

Hingga 7 Januari, KPK mencatat bahwa 90 dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN mereka. Rinciannya adalah 44 dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, serta 38 dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Selain itu, delapan dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus juga telah menyampaikan LHKPN mereka ke KPK.

KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan setelah pelantikan, yaitu pada 21 Januari 2025. 

“Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen pencegahan yang penting sebagai bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan terhadap pejabat publik.

“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Pelaporan harta kekayaan oleh Raffi Ahmad dan pejabat lainnya di Kabinet Merah Putih menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan adanya pelaporan LHKPN, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan integritas pejabat publik. KPK terus mendorong pelaporan yang tepat waktu dan memberikan dukungan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *