Alwin Basri, suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin resmi mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 6 Januari 2024. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara ini adalah untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Hingga saat ini, SIPP PN Jakarta Selatan belum mempublikasikan petitum lengkap dari permohonan Alwin. Namun, sidang perdana telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025. Sebelumnya, Ita, istrinya, juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang kini telah mencapai tahap pembacaan replik.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023-2024. Selain itu, ada juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023-2024.
Berdasarkan informasi dari sumber CNNIndonesia.com yang mengikuti perkembangan kasus ini, selain Ita dan Alwin Basri, dua orang dari pihak swasta bernama Martono dan Rachmat juga ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam upaya mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah. Dari penggeledahan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro.
Langkah hukum yang diambil oleh Alwin Basri dengan mengajukan praperadilan menunjukkan upayanya untuk menantang status tersangka yang diberikan oleh KPK. Proses hukum ini akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Alwin dan Ita dalam pemerintahan serta dampak dari kasus ini terhadap integritas pemerintahan di Kota Semarang. Sidang praperadilan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum Alwin Basri.





