Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Kapolres Metro Jakarta Selatan, dengan tegas menepis tuduhan bahwa dirinya menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di sebuah hotel di Kebayoran Baru. Kasus ini diduga melibatkan anak dari seorang pengusaha di sektor kesehatan.
Ade Rahmat menjelaskan bahwa memang ada pertemuan terkait kasus tersebut, namun ia menolak tawaran uang yang diajukan untuk menghentikan kasus. “Tidak benar. Memang ada pertemuan langsung dengan saya, ketika dia memohon agar kasusnya di-SP3. Kasusnya sudah P21 [dilimpahkan ke jaksa penuntut umum],” ujar Kombes Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1).
Lebih lanjut, Ade Rahmat menegaskan bahwa dirinya justru berperan penting dalam kelanjutan penanganan kasus tersebut. “Dia menawarkan untuk di-SP3, ada uang sekitar Rp400-500 juta, tapi saya tolak. Karena penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan marah-marah. Yang melanjutkan kasus itu ya saya,” kata Ade Rahmat.
Pertemuan dengan pihak tersangka AN dan MBH alias BH dilakukan setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan tersebut. “Pertemuan setelah kasusnya dirilis. Sudah ditangguhkan waktu itu. Maka, dia minta di-SP3 karena kasusnya sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapan pun kasus itu pasti akan saya lanjutkan,” ungkapnya.
Ade Rahmat juga menyatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro, yang kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Tudingan bahwa Kapolres Jaksel menerima uang Rp400 juta berasal dari kuasa hukum tersangka, Romi Sihombing. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang diusut oleh AKBP Bintoro. Dua tersangka, AN dan MBH alias BH, diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Kedua korban, yang berinisial N dan X, diduga dicekoki narkoba hingga overdosis, kemudian diperkosa dan meninggal dunia.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. AKBP Bintoro, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, memimpin penyelidikan kasus ini. Namun, narasi yang beredar menyebutkan bahwa AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos perusahaan di bidang kesehatan.
Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, mantan pengacara tersangka kasus pemerkosaan kedua anak di bawah umur itu dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik tersangka.
Dengan bantahan tegas dari Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang beredar.





