Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah menjadi sorotan serius dari berbagai pihak. Pada Jumat, 17 Januari 2025, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan pengaduan ke Bareskrim Polri. Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami telah menyerahkan surat pengaduan dan telah diterima oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Ini sifatnya pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi,” ujar Gufroni di Bareskrim Polri, Jumat (17/1). Koalisi ini juga melibatkan LBH Jakarta, PBHI Nasional, dan Kiara.
Dalam diskusi bertajuk ‘Pagar Laut: Nasib Nelayan, Rakyat Pesisir dan Ironi Negara Bahari’ di Kantor Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, Gufroni mengungkapkan bahwa tim dari Bareskrim Polri telah menindaklanjuti aduan tersebut. “Tadi malam, tujuh penyidik dari Bareskrim Polri datang untuk menindaklanjuti pengaduan kami. Alhamdulillah, ada respons dari Kapolri dan Direktur untuk segera bertemu dengan LBH Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil lainnya,” jelasnya.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penerbitan SHM dan HGB tersebut diduga palsu dan dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa laporan dari MAKI telah diterima dan akan didalami. “Laporan tersebut sedang diregistrasi dan akan dipelajari lebih lanjut,” kata Harli.
Sebelum melapor ke Kejaksaan, Boyamin terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke KPK pada Kamis, 23 Januari 2025. Ia menuduh adanya keterlibatan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan ratusan SHM atau HGB di laut Tangerang. Boyamin menilai penerbitan sertifikat tanah tersebut cacat, tidak sesuai prosedur, dan palsu.
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih menganalisis data yang disampaikan oleh Boyamin. “Masih di PLPM,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 30 Januari 2025. Tessa menambahkan bahwa proses di direktorat tersebut belum bisa dibuka secara detail.
Pada Jumat, 31 Januari 2025, pimpinan KPK menerima koalisi masyarakat sipil untuk membahas dugaan korupsi penerbitan ratusan SHM atau HGB di laut Tangerang. Beberapa tokoh dalam koalisi tersebut antara lain mantan pimpinan KPK Abraham Samad, aktivis Said Didu, dan Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni.
Abraham Samad menyatakan bahwa koalisi telah menyampaikan laporan yang berisi data dan dokumen kepada pimpinan KPK. Ia meminta KPK untuk melakukan investigasi mendalam terhadap proyek strategis nasional yang terkait.
“Kami ingin KPK lebih fokus menelisik dan melakukan investigasi,” kata Samad.
KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan apresiasi atas pertemuan tersebut.
“Informasi awal yang disampaikan akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan analisis untuk menentukan ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Tessa. KPK menegaskan keterbukaannya terhadap setiap pelaporan atau informasi dari masyarakat.
Polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah memicu berbagai laporan ke aparat penegak hukum dan KPK. Dengan adanya pengaduan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas demi keadilan dan kepentingan masyarakat pesisir. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.





