Komisi II DPR telah mencapai mufakat bahwa jadwal pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan secara fleksibel, menyesuaikan dengan keputusan pemerintah. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (3/2).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelantikan serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 akan dilaksanakan di ibu kota negara oleh Presiden Republik Indonesia. Namun, hal ini hanya berlaku untuk daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD serta diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri. Pengecualian diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk menyepakati jadwal pelantikan, karena hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang presiden melalui perpres. Namun, Doli menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak usulan pemerintah untuk menggelar pelantikan pada 20 Februari bagi daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan telah melalui putusan dismissal.
Doli juga menambahkan bahwa pelantikan tidak sepenuhnya akan digelar serentak, terutama bagi kepala daerah yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi hingga diputus pada 24 Februari.
“Yang penting kita serahkan bahwa Perpresnya serahkan kepada pemerintah, walaupun di dalam benak kita sudah ada kesepakatan tanggal 20 [Februari], kira-kira begitu,” ujar Doli. Ia juga menyebutkan bahwa perpres nantinya bisa berisi jadwal pelantikan, keserentakan pertama, dan kapan yang kedua kecuali untuk pemilihan umum ulang dan PSU.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyepakati pelantikan gelombang pertama akan digelar pada 20 Februari. Namun, Tito mengakui bahwa tidak semua kepala daerah dapat dilantik secara serentak, terutama bagi yang masih berperkara di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kalau cepat iya setuju. Tapi kalau untuk serentak, sulit sekali,” kata Tito.
Dalam rapat di Komisi II, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu juga menyepakati sejumlah poin lain mengenai pelantikan. Selain menyerahkan jadwal kepada pemerintah, mereka juga sepakat bahwa pelantikan bagi kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan digelar secepatnya setelah berkekuatan hukum tetap dengan prinsip keserentakan. DPR juga meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa keputusan mengenai pelantikan gubernur, bupati, dan walikota serentak di seluruh Indonesia telah diambil, dan pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





