Aparat kepolisian telah menetapkan NK (61), pemilik panti asuhan di Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan keji pria berusia 61 tahun ini telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, sejak 2022, dengan korban yang diduga lebih dari satu orang.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) adalah bekas panti asuhan yang dimiliki oleh tersangka dan dikelola bersama istrinya. Di lokasi tersebut, NK menampung sekitar lima anak.
“Tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya,” jelas Farman.
Pada Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah karena sering mengalami kekerasan verbal dan psikis dari NK. Sejak saat itu, perizinan panti asuhan habis dan tidak diperpanjang oleh tersangka. Setelah berpisah dengan istrinya, NK mulai tidur sekamar dengan anak asuh perempuan dan melakukan tindakan pencabulan.
Perbuatan bejat NK terus berlanjut hingga 20 Januari 2025. Awalnya, ada lima anak yang menghuni panti asuhan tersebut, namun tiga di antaranya kabur karena sering mengalami tindakan tak senonoh dari NK. Dua korban yang masih berada di TKP saat penangkapan telah dievakuasi ke shelter anak untuk mendapatkan penanganan psikologis.
Akibat perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara untuk UU Perlindungan Anak dan 12 tahun penjara untuk UU Pidana Kekerasan Seksual.
Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair), Sapta Aprilianto, menyatakan bahwa NK diduga telah melakukan pencabulan selama tiga tahun terakhir terhadap korban berusia 15 tahun.
“Pengasuh panti asuhan itu melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada beberapa anak di panti asuhan tersebut, anak-anak itu di bawah 15 tahun, dan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun,” ujar Sapta.
Kasus ini terungkap setelah beberapa anak kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada seseorang berinisial S (41). S kemudian melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polda Jawa Timur, yang diterima dengan Nomor: LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.
Kasus pencabulan di panti asuhan Surabaya ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam asuhan lembaga. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.





