Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Fathroni Diansyah sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan ini berlangsung pada Senin (24/3) di Gedung Merah Putih KPK. Fathroni, yang merupakan saudara dari Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK dan aktivis antikorupsi, kini bersama Febri mendirikan Kantor Hukum Diansyah Law & Partner.
Hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai peran Fathroni dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Namun, detail materi yang akan didalami oleh penyidik belum diungkapkan kepada publik.
Sebelumnya, pada Rabu (19/3), tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kantor ini didirikan oleh Febri Diansyah dan Donal Fariz. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan kasus TPPU SYL.
Selain Fathroni, KPK juga telah memeriksa Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, sebagai saksi untuk tersangka SYL. Rasamala diketahui merupakan partner di Visi Law. Penyidik KPK terus mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Syahrul Yasin Limpo telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi, dengan hukuman 12 tahun penjara. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh SYL, namun melakukan perbaikan terkait redaksi pembebanan uang pengganti. Majelis hakim kasasi memutuskan SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini dan dinyatakan dirampas untuk negara. Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 dan diperiksa oleh ketua majelis Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Setia Sri Mariana. Proses hukum terhadap SYL dan pihak-pihak terkait masih terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.





