Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan kebijakan anyar untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kebijakan ini melarang sekolah menerima calon siswa melebihi kapasitas yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan SPMB sebelumnya yang menemukan ketidaksesuaian antara kapasitas dan kuota yang tercantum dalam sistem Dapodik.
Sebelum pengumuman pendaftaran SPMB 2025, sekolah diwajibkan menyerahkan data kapasitas ke Dapodik. Pada saat pengumuman pendaftaran, pemerintah daerah (pemda) akan mengunci data tersebut, sehingga kapasitas tidak dapat diubah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa data kapasitas ini akan dibuka untuk publik sebagai bagian dari upaya transparansi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui berapa banyak siswa yang dapat diterima di sekolah tujuan, baik negeri maupun swasta.
Selain data kapasitas, Kemendikdasmen juga akan memberikan informasi mengenai peringkat akreditasi sekolah tujuan. Menurut Abdul Mu’ti, ini merupakan terobosan baru dalam SPMB 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai peringkat akreditasi sekolah. Ini adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai skema untuk memastikan kapasitas sekolah terpenuhi. Berdasarkan dokumen Urgensi Perubahan SPMB, peran masing-masing pemangku kepentingan dari pemerintah pusat hingga pemda telah dibagi. Pemerintah pusat, misalnya, akan memfasilitasi pemda dengan bantuan seperti ruang kelas baru (RKB) atau unit sekolah baru (USB). Selain itu, pemerintah pusat dapat memberikan dispensasi jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) yang diajukan pemda sebelum pengumuman SPMB.
Di tingkat pemda, kebijakan ini terkait dengan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus masuk sekolah swasta yang terlibat dalam SPMB. Pemda diharapkan memprioritaskan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Abdul Mu’ti telah membahas hal ini dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat (31/1) lalu.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri ke swasta secara gratis akan dikaji lebih dalam. Pemerintah pusat harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda. Ke depan, Kemendagri akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah.
Saat ini, aturan atau tata cara SPMB dari A-Z masih dalam proses penyusunan dalam bentuk Permendikdasmen dan belum dapat diakses publik. Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penerimaan murid baru, serta memastikan bahwa kapasitas sekolah sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik.





