Dalam beberapa hari terakhir, kelangkaan tabung LPG 3 Kg telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Antrian panjang terlihat di berbagai tempat, mengingat LPG 3 Kg merupakan kebutuhan pokok bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Situasi ini memicu kekhawatiran akan ketersediaan energi yang terjangkau bagi masyarakat luas.
Menanggapi situasi ini, Badan Anggaran (Banggar) DPR menegaskan bahwa alokasi subsidi LPG 3 Kg untuk tahun 2025 telah dirancang dengan matang dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa dalam APBN 2025, pemerintah bersama DPR telah menyepakati anggaran subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp87,6 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan pagu anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp85,6 triliun, dengan volume subsidi sebesar 8,17 juta ton.
Pada tahun 2025, Banggar DPR menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan subsidi sebesar Rp30.000 per tabung, sehingga harga dasar LPG 3 Kg menjadi Rp12.750. Harga akhir akan bervariasi tergantung ongkos transportasi di masing-masing daerah. Said Abdullah menekankan bahwa LPG 3 Kg sebagai barang subsidi seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin. Namun, kenyataannya, tabung gas subsidi ini masih diperdagangkan secara terbuka.
Berdasarkan evaluasi pemerintah, konsumsi LPG 3 Kg mengalami peningkatan rata-rata 4,34% per tahun pada 2019-2022. Setelah kebijakan registrasi konsumen diterapkan pada 2023, laju pertumbuhan konsumsi mulai melambat menjadi 3,14%. Data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menunjukkan bahwa dari 50,2 juta rumah tangga penerima subsidi LPG, kelompok rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 22% dari total subsidi. Sebaliknya, 86% dari subsidi lebih banyak dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu.
Ketidakmerataan distribusi subsidi ini mengakibatkan sekitar 12,5 juta rumah tangga miskin dan rentan tidak menerima subsidi LPG. Selain itu, sebanyak 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan, 760 ribu penyandang disabilitas, serta 4,06 juta lansia juga belum mendapatkan manfaat dari subsidi ini. Disparitas harga antara LPG subsidi dan non-subsidi menyebabkan praktik penyimpangan seperti penimbunan dan pengoplosan LPG, yang mengurangi kuota volume subsidi LPG 3 Kg untuk rumah tangga miskin.
Melihat situasi di lapangan, Said Abdullah mengusulkan beberapa langkah untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg:
1. **Peningkatan Komunikasi Publik**: Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 Kg dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kepanikan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan.
2. **Penguatan Peran Pengecer Resmi**: Pemerintah dan PT Pertamina tengah mengembangkan program pengecer resmi sebagai pangkalan penjualan LPG 3 Kg untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
3. **Implementasi Bertahap**: Kebijakan distribusi LPG bersubsidi harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari daerah yang telah siap dengan infrastruktur dan data yang akurat.
4. **Tim Darurat untuk Kelangkaan**: Pemerintah dan Pertamina harus segera membentuk tim darurat untuk memastikan LPG 3 Kg tetap tersedia bagi rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro di daerah yang mengalami kelangkaan.
5. **Pengawasan Ketat terhadap Penyelewengan**: Forkopimda, kepala daerah, dan aparat kepolisian diharapkan segera melakukan operasi pasar untuk menindak tegas praktik penimbunan dan pengoplosan LPG 3 Kg.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah dan DPR berharap kebijakan subsidi LPG 3 Kg dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta menghindari kelangkaan di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mengingat alokasi subsidi tahun depan telah dipersiapkan dengan baik. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.





