Pasangan Sejenis di Banda Aceh Dihadapkan pada Tuntutan 100 Kali Cambuk

Redaksi RuangInfo

Sepasang pria yang tertangkap basah melakukan hubungan intim di sebuah kamar kost di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, kini menghadapi tuntutan hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada Senin, 3 Februari 2025.

JPU Kejari Banda Aceh, Luthan Al Kamil, menjelaskan bahwa tindakan kedua pria tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka tertangkap sedang berduaan di dalam kamar kost dan melakukan hubungan intim. “Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 63 ayat 1 qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” ujar Luthan setelah sidang perdana di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa. Namun, Luthan menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak akan berubah. “Senin depan sidang lanjutan, agendanya pembelaan,” katanya.

Sebelumnya, pasangan berinisial AI dan DA digerebek oleh warga di kamar kost milik AI. Saat penggerebekan, mereka ditemukan dalam keadaan berpelukan tanpa busana. Warga sekitar indekos telah memantau gerak-gerik keduanya yang diduga sering melakukan hubungan terlarang. Meskipun keduanya sempat berdalih bahwa pertemuan mereka untuk menyelesaikan tugas kuliah, alasan tersebut tidak diterima.

Setelah kejadian tersebut, AI dan DA diserahkan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Tanah Rencong. Proses hukum ini menyoroti penerapan Qanun Aceh yang ketat terhadap pelanggaran moral dan sosial di wilayah tersebut.

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum syariah di Aceh dan menyoroti tantangan yang dihadapi oleh komunitas LGBT di wilayah tersebut. Dengan proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan dapat tercapai keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak terkait diharapkan dapat menghormati proses hukum dan bekerja sama untuk menjaga ketertiban sosial di masyarakat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *