Penggerebekan Pesta Seks Gay di Kuningan: 56 Orang Ditangkap

Redaksi RuangInfo

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melancarkan operasi penggerebekan terhadap pesta seks gay yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa acara tersebut melibatkan sesama jenis laki-laki atau komunitas LGBT.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 56 pria yang terlibat dalam pesta seks tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Ketiga tersangka tersebut adalah RH alias R dan RE alias E yang bertanggung jawab atas pembiayaan sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan dalam merekrut peserta.

Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka D menghubungi peserta satu per satu untuk mengajak mereka bergabung dalam acara tersebut. Total ada 20 orang yang dihubungi oleh D, yang kemudian juga mengundang rekan-rekan lainnya yang tertarik untuk bergabung. Menariknya, acara ini tidak memungut biaya dari para peserta, melainkan didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin dicapai oleh para penyelenggara.

Dalam pelaksanaan acara, tersangka D mengimbau para peserta untuk menikmati acara dan meminta agar tidak menolak pasangan secara kasar jika merasa tidak cocok. Para penyelenggara juga menyiapkan stiker glow in the dark sebagai label identitas. Peserta diminta untuk membuka pakaian hingga celana dan menggunakan stiker tersebut. Stiker ini berfungsi sebagai penanda, di mana pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, sedangkan pemeran perempuan menggunakan stiker di bahu.

Ade Ary menyatakan bahwa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini. Penyelidikan mencakup durasi kegiatan, lokasi lain yang mungkin terlibat, serta frekuensi acara serupa yang telah dilakukan. Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti HIV, dan sabun.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kasus penggerebekan pesta seks gay di Kuningan ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar norma dan peraturan yang berlaku. Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, diharapkan dapat terungkap lebih banyak informasi terkait jaringan dan modus operandi yang digunakan, serta mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa mendatang.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *