Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh Arif Nugroho (AN), putra dari pemimpin Prodia. Laporan ini pertama kali diungkap oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang menyatakan bahwa terdapat tiga laporan polisi terkait Arif, salah satunya mengenai dugaan kepemilikan senjata api.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan kepemilikan senjata api tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Ada (LP soal dugaan kepemilikan senpi), masih jalan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (10/2). Meskipun demikian, Wira tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kasus tersebut, namun menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Choirul Anam mengungkapkan bahwa terdapat tiga laporan polisi yang menyeret nama Arif Nugroho. Laporan pertama terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Laporan kedua menyangkut persetubuhan anak dengan tersangka yang sama. Sedangkan laporan ketiga adalah dugaan kepemilikan senjata api, yang merupakan laporan tipe A, artinya dibuat oleh kepolisian.
Kasus ini juga menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat anggota lainnya. Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2), terungkap bahwa dua dari tiga laporan tersebut telah terbukti sebagai perbuatan tercela. Bintoro dan dua anggota lainnya, yakni AKP Zakaria dan AKP Mariana, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, dua anggota lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, dikenai sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh Arif Nugroho ini menambah kompleksitas rangkaian kasus yang melibatkan nama besar. Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel dari pihak berwenang.





