Evaluasi Tertutup Komisi II DPR Terhadap DKPP: Menyoroti Kewenangan dan Penanganan Perkara Pemilu

Redaksi RuangInfo

Pada hari Selasa, 11 Februari, Komisi II DPR mengadakan pertemuan evaluasi tertutup dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen. Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menilai kewenangan DKPP dalam menangani kasus pemilu, terutama yang berkaitan dengan pemilihan presiden. 

“Karena pengaduan terkait Pilpres masih dalam penanganan. Jadi seolah-olah tidak bisa menyelesaikan semuanya,” ujar Dede di lokasi.

Dede Yusuf, yang juga merupakan anggota Partai Demokrat, tidak menampik bahwa pertemuan evaluasi ini adalah bagian dari implementasi Tata Tertib DPR yang baru disahkan pekan sebelumnya. Namun, ia menekankan agar hal ini tidak perlu dibesar-besarkan. 

“Jadi bukan seperti yang dipikirkan bahwa akan ada sesuatu yang besar, tidak, ini adalah bagian dari check and balances, kita menjalankan fungsi evaluasi,” jelasnya.

Meski demikian, Dede tidak menjelaskan secara rinci alasan pertemuan ini digelar tertutup. Ia mengaku tidak ingin menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. 

“Kalau menegur kan kita tidak boleh, kadang-kadang nanti muncul di YouTube terlihat seperti apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi,” ujarnya.

Tata Tertib DPR yang baru disahkan telah menambahkan kewenangan bagi anggota dewan untuk mengevaluasi pejabat yang disahkan lewat Paripurna. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 228A, yang menyebutkan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa evaluasi ini termasuk rekomendasi pemberhentian. 

“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu,” kata Bob pada 4 Februari lalu.

Rapat evaluasi tertutup yang digelar oleh Komisi II DPR terhadap DKPP menyoroti kewenangan lembaga tersebut dalam menangani perkara pemilu, termasuk pilpres. Meskipun rapat ini merupakan bagian dari implementasi Tata Tertib DPR yang baru, Dede Yusuf menekankan pentingnya menjaga check and balances dalam menjalankan fungsi evaluasi. Dengan adanya penambahan kewenangan dalam Tata Tertib DPR, diharapkan evaluasi terhadap pejabat yang disahkan dapat dilakukan secara berkala dan transparan. Masyarakat diharapkan untuk memahami konteks evaluasi ini dan mendukung upaya DPR dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *