Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang kini tengah menjadi sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginvestigasi kasus ini selama sekitar tujuh bulan, namun belum semua tersangka ditahan. Kasus ini mencuat ketika tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, pada Rabu, 17 Juli 2024. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang.
KPK menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Ita dan suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dua dari empat orang yang dicegah, yaitu Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, telah ditahan sejak 17 Januari 2025. Penanganan kasus ini sempat disebut-sebut bermuatan politis. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, menyatakan bahwa dinamika politik hukum sering terjadi menjelang pemilihan kepala daerah.
KPK membantah tuduhan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, tanpa tendensi terhadap partai politik tertentu. Tessa memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Ita telah berupaya lepas dari jerat hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak pada 14 Januari 2025.
Dalam sidang Praperadilan, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik, termasuk handphone, yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hakim menolak permohonan Praperadilan Ita, menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Usaha serupa juga dilakukan oleh Alwin Basri, yang menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Penyidik KPK terus melakukan tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi. Setidaknya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah telah digeledah untuk mencari barang bukti. KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun ada tuduhan politis, KPK menegaskan komitmennya untuk bekerja berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan adil dari pihak berwenang.





