Jalan Raya Parung Panjang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah lama menjadi pusat perhatian akibat aktivitas truk pengangkut batu tambang. Truk-truk ini sering kali menyebabkan kemacetan parah di sepanjang jalan tersebut. Selain itu, kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan berbobot berat ini semakin memperparah kondisi lalu lintas. Bahkan, kecelakaan yang merenggut korban jiwa kerap terjadi di ruas jalan ini.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan aturan terkait jam operasional angkutan khusus tambang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023, yang membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, truk tambang dilarang melintas.
Namun, aturan ini sempat mendapat penolakan dari para sopir truk tambang. Pada 8 Desember 2023, mereka menggelar aksi demo dengan memarkir kendaraan hingga menutupi jalanan di Parung Panjang. Beberapa hari setelah aksi protes tersebut, kecelakaan maut terjadi di jalur ini, menimpa seorang ibu dan anaknya yang berboncengan sepeda motor pada 17 Desember 2023.
Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, terdapat 17 kasus kecelakaan yang melibatkan truk atau angkutan khusus tambang di wilayah Parung Panjang selama tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 12 orang dilaporkan meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan empat orang lainnya luka ringan.
Pada Maret 2024, sopir truk tambang kembali melakukan aksi demo, memprotes pembatasan jam operasional. Asmawa Tosepu, selaku Pj Bupati Bogor saat itu, melakukan mediasi dengan para sopir dan menyepakati delapan poin penting. Salah satunya adalah pemberlakuan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor, mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, yang dilaksanakan dari 14 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama kepolisian mulai menerapkan sanksi bagi sopir angkutan khusus tambang yang melanggar aturan, terutama di jalur Parung Panjang. Selain itu, Pemkab Bogor juga membangun kantong parkir seluas 2,8 hektare di Parung Panjang, yang dapat menampung hingga 450 truk tambang, untuk digunakan sambil menunggu jam operasional.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masalah truk tambang di jalur Parung Panjang belum sepenuhnya teratasi. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa lebih dari 100 orang tewas akibat truk tambang dan kerusakan jalan di Parung Panjang. Rio menyebutkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah muatan truk yang berlebihan, kontur jalan yang buruk, serta minimnya penerangan jalan.
Menanggapi situasi ini, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, berkomitmen untuk membangun jalan khusus tambang dan memperbaiki jalan provinsi yang rusak. Jalan provinsi yang akan diperbaiki meliputi jalur dari Kecamatan Cigudeg hingga Kecamatan Parung Panjang. Dedi menargetkan pembangunan jalur khusus tambang akan dimulai pada tahun 2026, dengan anggaran sekitar Rp48 miliar.
Masalah truk tambang di Parung Panjang memerlukan solusi komprehensif dan kerjasama dari berbagai pihak. Dengan adanya peraturan yang tegas, fasilitas pendukung, serta komitmen dari pemerintah daerah dan provinsi, diharapkan permasalahan ini dapat teratasi dan mengurangi risiko kecelakaan di masa depan. “Tidak boleh ada lagi duka dan luka di Parung Panjang,” tegas Dedi Mulyadi.





