Sengketa Pilwalkot Bekasi 2024: Heri Koswara-Sholihin Ajukan Diskualifikasi Tri Adhianto-Abdul Harris

Redaksi RuangInfo

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dari Pilwalkot Bekasi 2024. Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilwalkot Bekasi di MK pada Rabu (8/1).

Kuasa hukum Heri-Sholihin menuduh bahwa perolehan suara pasangan Tri-Adhianto di Pilwalkot Bekasi diperoleh dengan cara yang melanggar asas dan prinsip pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur, dan adil. Dalam pemilihan tersebut, pasangan Tri-Adhianto meraih suara terbanyak dengan total 459.430 suara, sementara Heri-Sholihin memperoleh 452.351 suara.

Kuasa hukum mengungkapkan tiga pelanggaran utama yang diduga dilakukan oleh pasangan Tri-Adhianto. Pertama, adanya praktik politik uang.

“Terdapat dugaan money politik yang dilakukan oleh paslon nomor 3, baik dari relawan maupun penyelenggara. Modus yang digunakan adalah penyebaran Kartu Keren, yang berisi saldo uang dan dapat ditukarkan saat kampanye paslon 3,” jelas kuasa hukum.

Pelanggaran kedua adalah politisasi unsur birokrat yang dilakukan secara sistematis dari tingkat atas hingga bawah dalam pemerintahan. Ketiga, pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik warga dengan tidak mendistribusikan form C pemberitahuan atau undangan pemilihan, yang mengakibatkan partisipasi pemilih hanya mencapai 55 persen, terendah di Jawa Barat.

Dalam petitumnya, Heri Koswara dan Sholihin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Bekasi. Mereka juga menuntut diskualifikasi pasangan nomor 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, sebagai peserta dan atau peraih suara terbanyak.

Selain itu, Heri-Sholihin meminta agar hasil Pilwalkot ditetapkan dengan perolehan suara mereka sebesar 452.351 suara, pasangan UU Mikdar-Nurul Sumarheni 64.509 suara, dan pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris 0 suara. Mereka juga meminta KPU Bekasi untuk menetapkan Heri Koswara dan Sholihin sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih atau memerintahkan KPU Bekasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS tanpa keikutsertaan paslon nomor urut 3.

Sengketa Pilwalkot Bekasi 2024 ini menyoroti pentingnya integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. Dengan adanya permohonan diskualifikasi ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Masyarakat Bekasi menantikan hasil dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *