Usulan Amnesti untuk Narapidana KKB di Makassar: Keputusan di Tangan Presiden

Redaksi RuangInfo

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, telah mengajukan usulan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pemberian amnesti kepada narapidana anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB). Usulan ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Dalam acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu, Supratman menjelaskan bahwa usulan tersebut mencakup pemberian amnesti kepada tujuh narapidana KKB yang saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dalam rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 17 Februari.

Supratman menegaskan bahwa tujuh narapidana yang diusulkan untuk amnesti ini tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang telah lolos verifikasi dan asesmen untuk pemberian amnesti tahap awal. Amnesti tahap awal ini sedianya diberikan kepada narapidana dengan kategori tertentu, salah satunya adalah narapidana makar tanpa senjata. 

“Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah,” ujarnya.

Menkum RI menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KKB tersebut berada di tangan Presiden. “Keputusannya ada di tangan Presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada narapidana anggota KKB. Tonny mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh tahanan anggota KKB yang telah menyatakan kesediaan untuk kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” ungkap legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua tersebut.

Tonny berharap agar Menkum dan seluruh jajaran dapat membantu melonggarkan syarat bagi anggota KKB bersenjata ini, terutama di Papua, mengingat banyaknya senjata rakitan yang dimiliki. 

“Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali,” tambahnya.

Sementara itu, pada Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti. Hal ini menunjukkan bahwa proses verifikasi dan asesmen dilakukan secara ketat untuk memastikan kelayakan narapidana yang akan menerima amnesti.

Usulan pemberian amnesti kepada narapidana anggota KKB di Makassar menyoroti upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan keamanan dan reintegrasi sosial. Keputusan akhir yang berada di tangan Presiden Prabowo Subianto akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses pemberian amnesti ini. Dengan dukungan dari Komisi XIII DPR RI dan hasil verifikasi yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas dan keamanan nasional.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *