Polda Banten telah menahan 11 individu yang diduga terlibat dalam insiden pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan para tersangka dilakukan pada pekan lalu, tepatnya pada 7 dan 8 Februari 2025.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (11/2).
Para tersangka yang ditangkap berinisial CS, DKK, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Di antara mereka, terdapat juga santri dari Pondok Pesantren Riyadusolihin. Polda Banten masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, dugaan sementara perusakan ini disebabkan oleh ketidaknyamanan masyarakat terhadap bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sejumlah warga asal Padarincang menggelar demonstrasi di depan Polda Banten pada Senin (10/2). Mereka menuntut agar seluruh masyarakat yang ditangkap segera dibebaskan. Demonstrasi ini menunjukkan adanya ketegangan di masyarakat terkait penangkapan tersebut.
Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua pelaku yang terlibat dapat diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” katanya.
Kasus pembakaran kandang ayam di Kecamatan Padarincang ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian konflik secara damai. Polda Banten diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil, sehingga dapat mengembalikan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Dengan demikian, diharapkan situasi dapat kembali kondusif dan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.





