Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar pemeriksaan mendalam terhadap 44 saksi terkait dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, serta sejumlah pihak dari kementerian dan instansi terkait.
Dalam upaya menguak kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan kantor Kades Kohod, Arsin. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 263 warkah tanah. Warkah ini adalah dokumen yang memuat data fisik dan yuridis bidang tanah, yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Arsin, meskipun sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Bareskrim.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa pemalsuan tersebut telah berlangsung sejak 2021. Modus operandi yang digunakan oleh Kades Kohod dan komplotannya adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.
Penyidik berencana untuk melengkapi alat bukti lebih lanjut dan memanggil saksi-saksi tambahan yang dapat memberikan informasi penting terkait kasus ini. Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kasus pemalsuan sertifikat di Desa Kohod ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen tanah. Dengan upaya penyidikan yang intensif oleh Bareskrim Polri, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel dari pihak berwenang.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar pemeriksaan mendalam terhadap 44 saksi terkait dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, serta sejumlah pihak dari kementerian dan instansi terkait.
Dalam upaya menguak kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan kantor Kades Kohod, Arsin. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 263 warkah tanah. Warkah ini adalah dokumen yang memuat data fisik dan yuridis bidang tanah, yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Arsin, meskipun sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Bareskrim.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa pemalsuan tersebut telah berlangsung sejak 2021. Modus operandi yang digunakan oleh Kades Kohod dan komplotannya adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.
Penyidik berencana untuk melengkapi alat bukti lebih lanjut dan memanggil saksi-saksi tambahan yang dapat memberikan informasi penting terkait kasus ini. Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kasus pemalsuan sertifikat di Desa Kohod ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen tanah. Dengan upaya penyidikan yang intensif oleh Bareskrim Polri, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel dari pihak berwenang.





