Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa semua dokumen terkait kasus Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, akan segera dikirim ke Singapura. Pengiriman ini dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan informasi ini di Jakarta pada Jumat (14/2).
Meskipun Tessa belum dapat mengungkapkan rincian lengkap dari dokumen-dokumen tersebut, ia menegaskan bahwa salah satu dokumen penting adalah pernyataan dari pihak Indonesia mengenai kemungkinan penuntutan terhadap Paulus Tannos jika ia diekstradisi.
“Ada permintaan salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos). Bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan,” jelas Tessa.
Perbedaan sistem hukum antara Singapura dan Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam proses ini. Di Indonesia, penuntutan hanya dapat dilakukan setelah ada pelimpahan berkas perkara ke pengadilan (P21) dari jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang erat antara KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kepolisian untuk memastikan kelengkapan berkas yang sesuai dengan hukum di kedua negara.
Paulus Tannos, yang menjadi buronan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), saat ini sedang menghadapi proses penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Berdasarkan aturan ekstradisi, ada batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Jika batas waktu ini terlewati, ada kemungkinan Paulus Tannos dapat bebas dari penahanan.
Kasus Paulus Tannos menjadi proses ekstradisi pertama yang melibatkan Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang kemudian diratifikasi pada tahun 2023. “Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ujar Tessa, menekankan pentingnya kasus ini sebagai acuan untuk kasus-kasus serupa di masa depan.
Paulus Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat pada pertengahan Januari lalu. Sebelum penangkapan ini, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu proses penangkapan buronan tersebut.
Pengiriman dokumen terkait Paulus Tannos ke Singapura merupakan langkah krusial dalam upaya ekstradisi yang melibatkan kerja sama lintas lembaga dan negara. Dengan batas waktu yang ketat dan perbedaan sistem hukum, tantangan yang dihadapi cukup besar. Namun, keberhasilan dalam kasus ini akan menjadi landasan penting bagi penanganan kasus-kasus ekstradisi di masa mendatang antara Indonesia dan Singapura.





