Di tengah gemuruh ombak dan desiran angin pesisir, warga adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, mengambil langkah berani dengan memasang segel adat ‘sasi’. Ini adalah simbol larangan terhadap aktivitas penambangan pasir merah yang mengancam harmoni alam dan adat mereka. Langkah ini diambil setelah upaya mereka untuk berdialog dengan PJ Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, melalui pertemuan dengan anggota DPRD, tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Kekecewaan yang membuncah di hati warga akhirnya memuncak dalam aksi pemblokiran perusahaan dengan ‘sasi’ adat. Pada Sabtu (15/2), tetua adat, pemuda, dan masyarakat berkumpul dalam sebuah ritual sakral. Mereka menanamkan telapak tangan ke dalam karung berisi pasir merah di rumah tuan tanah marga Yamanukuan sekitar pukul 07.30 WIT. Setelah ritual, mereka melakukan long march sambil membawa daun kelapa sejauh dua kilometer menuju perusahaan yang terletak di Dusun Waimanawa, Negeri Haya. Setibanya pukul 09:00 WIT, sasi dipasang di depan pintu gerbang PT Waragonda.
Pemasangan sasi adat ini adalah jeritan protes terhadap pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Kepala Pemuda Negeri Haya, Ardi Tuhan, menegaskan bahwa pemasangan sasi dilakukan karena abrasi besar-besaran di sekitar pesisir pantai telah merusak tatanan adat hak ulayat masyarakat Negeri Haya. “Kami masyarakat adat Negeri Haya bersama saniri negeri Haya, tokoh pemuda dan tetua adat, tokoh agama kali ini menyatakan bahwa PT Waragonda ditutup,” ucapnya dalam sebuah video yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (15/2).
Ardi juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Menteri ESDM Bahli Lahadalia, Kementerian Lingkungan Hidup, Plt Gubernur Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP untuk mencabut perizinan PT Waragonda. Menurutnya, sejak kehadiran perusahaan tersebut pada 2021, telah terjadi kerusakan lingkungan dan abrasi di pesisir pantai.
Setelah memblokir aktivitas perusahaan pasir merah, warga adat mengadakan doa bersama yang dipimpin oleh tetua adat di depan pintu gerbang PT Waragonda. Doa ini menjadi simbol harapan agar tuntutan mereka didengar dan direspon oleh pihak berwenang.
Menanggapi aksi pemblokiran tersebut, PT Waragonda melalui kuasa hukumnya, Sostones Sisinaru, menyatakan bahwa perizinan penambangan pasir merah telah terpenuhi. Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah memeriksa semua bukti perizinan dan tidak menemukan masalah. “Karena komisi II DPRD mau memastikan terkait perizinan, mereka sempat ke DLH provinsi, lalu mereka ke DLH, di sana ketemu dengan kadis, kadis sampaikan bahwa izin sudah dilakukan dengan baik,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Minggu (16/2).
Sostones Sisinaru menjelaskan bahwa pemblokiran aktivitas penambangan pasir merah dengan memasang sasi adat bukanlah representasi dari seluruh masyarakat adat, melainkan hanya sekelompok orang. Warga Negeri Haya terbagi menjadi dua kubu, yaitu yang setuju dan tidak setuju terhadap keberadaan PT Waragonda. “Jadi wajar lah ada orang yang setuju dan tidak setuju, tapi begini, jangan sampai yang tidak setuju dan setuju saling bertengkar sehingga masyarakat jadi korban,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat yang memblokir aktivitas perusahaan untuk duduk bersama membicarakan persoalan tersebut agar dapat menemukan solusi. Kehadiran perusahaan, menurutnya, memberikan dampak kemakmuran ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Jadi warga kecil juga senang, karena menjual pasir bisa meraup untung hingga Rp3 juta per bulan, mereka cuma ambil pasir di bibir pantai dan jual ke perusahaan, jadi kecil potensi terjadi abrasi,” imbuh dia.
Staf PT Waragonda, Jun Pattikawa, menambahkan bahwa warga yang melakukan penambangan pasir merah menggunakan peralatan sederhana. Mereka hanya mengambil pasir dengan kedalaman 6-10 sentimeter, sehingga potensi abrasi di pesisir pantai sangat kecil.
“Jadi sangat kecil kemungkinan untuk abrasi karena saat ombak bagian pasir akan tertutup kembali air,” tuturnya. Penambangan pasir merah tidak berlangsung setiap hari, melainkan tergantung pada kondisi cuaca.
Aksi pemasangan sasi oleh warga adat Negeri Haya menunjukkan ketegangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta adat istiadat. Sementara perusahaan mengklaim telah memenuhi perizinan dan memberikan manfaat ekonomi, warga adat menuntut penghentian aktivitas penambangan demi menjaga kelestarian lingkungan dan adat. Diperlukan dialog konstruktif antara kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.





