Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hari ini, Senin (17/2). Namun, tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Alasan penundaan ini adalah karena pihaknya telah mengajukan praperadilan kembali.
Ronny Talapessy menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sebelumnya.
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” jelas Ronny dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Minggu (16/2) malam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto kemungkinan besar akan dilakukan pada pekan ini. “Kemungkinan besar (pekan depan),” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Tessa berharap Hasto dapat bersikap kooperatif sesuai dengan pernyataan tim penasihat hukumnya.
Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Meski berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto dan Donny.
Selain tuduhan suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk melawan penetapan tersangka tersebut, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya ini tidak berhasil.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Kooperasi dari pihak-pihak terkait sangat diharapkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan konstitusi. Penundaan pemeriksaan ini diharapkan tidak menghambat upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.





