Konflik Warga Adat Negeri Haya dan PT Waragonda: Pembakaran Fasilitas Tambang Pasir Merah

Redaksi RuangInfo

Warga adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, diduga membakar sejumlah fasilitas milik PT Waragonda, sebuah perusahaan tambang pasir merah. Insiden ini terjadi sebagai buntut dari perusakan segel ‘sasi’ adat yang dipasang di pintu gerbang perusahaan tersebut. Segel ‘sasi’ adat merupakan simbol pelarangan aktivitas bagi pihak tertentu, yang dipasang oleh warga pada 15 Februari sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang dianggap merugikan.

Menurut Nijam Samalehu, petugas keamanan PT Waragonda, insiden pembakaran dimulai pada Minggu malam (15/2) ketika sekitar 10-15 warga mendatangi perusahaan sekitar pukul 21.45 WIT. Warga menanyakan alasan perusakan segel ‘sasi’ adat yang dipasang di pintu gerbang. Dalam keterangannya, Nijam menyebutkan bahwa segel tersebut dirusak oleh Tawakal Somalua, seorang warga Negeri Haya yang juga bekerja di PT Waragonda.

Setelah menemukan Tawakal, terjadi adu mulut antara warga dan karyawan yang semakin memanas hingga berujung pada kericuhan. Warga kemudian membakar pos sekuriti, kantor perusahaan, ruang maintenance, laboratorium, serta merusak alat berat seperti crane. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.00 WIT dengan bantuan karyawan PT Waragonda dan aparat TNI-Polri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah, AKP Rendy Reinald, membenarkan peristiwa pembakaran tersebut. Saat ini, pihak kepolisian telah menerjunkan personel untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi yang menyaksikan insiden tersebut. “Kami sudah menerima laporan dari pihak perusahaan dan mengutus tim inafis untuk olah TKP,” ujar Rendy.

Sebelumnya, warga adat Negeri Haya telah memasang ‘sasi’ adat di pintu gerbang PT Waragonda pada Sabtu (15/2) sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penambangan pasir merah. Mereka menilai aktivitas perusahaan telah menyebabkan abrasi besar di sekitar pantai dan merusak tatanan adat hak Ulayat masyarakat Negeri Haya. Kepala Pemuda Negeri Haya, Ardi Tuahan, menegaskan bahwa masyarakat adat bersama lembaga adat dan tokoh agama sepakat untuk menutup PT Waragonda.

Kuasa Hukum PT Waragonda, Sostones Sisinaru, mengklaim bahwa perizinan penambangan pasir merah telah terpenuhi setelah diperiksa oleh komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Ia menyatakan bahwa aksi blokir dengan memasang ‘sasi’ oleh warga Haya adalah hal biasa dalam menyampaikan aspirasi demokrasi. Sostones juga menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut bukan berasal dari masyarakat adat secara keseluruhan, melainkan hanya sekelompok orang yang berbeda pendapat mengenai keberadaan PT Waragonda.

Konflik antara warga adat Negeri Haya dan PT Waragonda mencerminkan ketegangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian adat serta lingkungan. Insiden ini menyoroti pentingnya dialog dan mediasi antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi yang lebih baik untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *