KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto: Gugatan Praperadilan Jadi Penghalang

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemeriksaan untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (17/2). Surat panggilan tersebut telah dikirimkan oleh tim penyidik KPK pada pekan sebelumnya. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” ungkap Ronny Talapessy, tim hukum Hasto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Hal ini disebabkan oleh pengajuan gugatan Praperadilan yang dilakukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan Praperadilan kembali,” jelas Ronny.

Menurut Ronny, pengajuan Praperadilan dilakukan karena putusan sebelumnya tidak menerima permohonan yang diajukan. “Kami nilai harus mengajukan dua permohonan Praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan Praperadilan,” tambahnya. Upaya ini dilakukan agar pengadilan dapat memeriksa pokok perkara Praperadilan yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto. Hakim menilai bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah.

Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selain Harun Masiku, Hasto juga disebut KPK terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan tokoh politik di Indonesia. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat berharap agar KPK dapat menjalankan tugasnya dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. Selain itu, diharapkan pula agar para pelaku korupsi dapat segera diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *