Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK: Langkah Hukum dan Praperadilan

Redaksi RuangInfo

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Surat tersebut disampaikan pada hari Senin (17/2) oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang tiba di KPK pada pukul 08.30 WIB.

Ronny Talapessy menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan ini diajukan setelah pihaknya kembali mengajukan praperadilan atas penetapan Hasto sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk menghormati putusan hakim dan proses hukum yang sedang berlangsung. Pengajuan praperadilan ini terkait dengan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto. Kami berharap dapat mengajukan kembali dua praperadilan berdasarkan dua Sprindik yang berbeda,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Hasto dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka. Hasto, bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.

Meskipun telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto dan Donny. Selain tuduhan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP dan keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya menghalangi proses penyidikan.

Dengan adanya penundaan pemeriksaan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih terus berlanjut. Pihak kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil dari pengajuan praperadilan yang diajukan. Sementara itu, KPK diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dalam mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *