Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin, 17 Februari 2025. Hasto menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Permohonan praperadilan tersebut masing-masing teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Kasus dugaan suap akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady, sementara kasus perintangan penyidikan akan ditangani oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025, seperti yang disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Permohonan praperadilan ini sebelumnya disampaikan oleh tim hukum Hasto sebagai alasan untuk memohon penundaan pemeriksaan Hasto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya dijadwalkan pada hari yang sama. Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik KPK, yang berencana segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Hasto untuk pekan ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik di KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa di Kantornya, Jakarta.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hakim menilai bahwa seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. “Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini berstatus buron. Meskipun demikian, Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto juga disebut KPK mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan, yang menambah kompleksitas kasus yang dihadapinya.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan menyoroti upaya hukum yang dilakukan untuk menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Meskipun demikian, KPK tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dan implikasi politik yang mungkin timbul dari proses hukum ini.





