Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memberikan lampu hijau untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) agar dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (18/2). Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR pada Selasa (17/2).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa setelah mendengarkan pendapat dari mini fraksi, seluruh fraksi menyetujui RUU perubahan keempat atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. “Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dari 8 fraksi, 100 seluruhnya menyetujui, RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Sama-sama tepuk tangan untuk kita semuanya,” ujar Bob Hasan.
Bob Hasan menekankan bahwa melalui RUU Minerba ini, pemerintah dan DPR berupaya agar sektor pertambangan lebih melibatkan masyarakat. Ia juga membantah bahwa pembahasan RUU ini dilakukan secara tergesa-gesa, dengan klaim bahwa seluruh unsur telah dilibatkan dalam prosesnya.
“Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” jelas Bob.
Dalam beberapa waktu terakhir, DPR dan pemerintah terus mempercepat pembahasan RUU Minerba. Beberapa rapat digelar secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa rapat tertutup dilakukan karena menyangkut persoalan di lapangan terkait perusahaan tambang. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya tidak berniat menutupi pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut.
“Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasal yang lebih tepat, bahkan sampai malam-malam kan kita,” kata Ahmad Doli Kurnia.
Setelah disetujui pada tingkat satu, RUU Minerba akan dibawa ke sidang paripurna yang dijadwalkan digelar besok untuk disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini menandai tahap akhir dari proses legislasi yang telah melalui berbagai diskusi dan negosiasi di tingkat Baleg DPR.
Persetujuan RUU Minerba oleh seluruh fraksi di Baleg DPR menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memperbarui regulasi di sektor pertambangan dengan melibatkan masyarakat. Meskipun pembahasan dilakukan secara intensif dan sebagian tertutup, pihak terkait memastikan transparansi dalam penyusunan pasal-pasal krusial. Dengan dibawanya RUU ini ke sidang paripurna, diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang akan mengatur pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia dengan lebih baik.





