Dua Mantan Hakim PN Surabaya Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Suap

Redaksi RuangInfo

Dua mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang terjerat dalam kasus suap Gregorius Ronald Tannur, telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Langkah ini diambil untuk memberikan keterangan yang lebih jelas dan akurat di persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tim penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, yang diwakili oleh Philipus Sitepu, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim. “Kami dari penasihat hukum pak Mangapul dan pak Erintuah ingin menyampaikan berdasarkan asas cepat, sederhana, dan murah pada peradilan kita, kami atas kesepakatan juga dengan klien kami mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ujar Philipus.

Philipus menegaskan bahwa kedua kliennya siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di muka persidangan. Menurutnya, keterangan dari saksi lain belum sepenuhnya membuktikan tindak pidana yang terjadi. “Keterangan klien kami menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini sehingga kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama pak Erintuah dan pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” tambahnya.

Majelis hakim menerima surat permohonan tersebut, membuka jalan bagi Erintuah dan Mangapul untuk berperan sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang juga mantan hakim PN Surabaya, didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus perkara terdakwa Ronald Tannur. Total suap yang diterima mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.

Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mengeluarkan dissenting opinion, menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Selain suap, Erintuah juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, termasuk Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25. Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemennya tanpa dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro), dan SR21.715 (Riyal Saudi), yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Mangapul didakwa menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000, dan Sin$6.000, yang disimpan di apartemennya.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius. Tindak pidana tersebut meliputi korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.

Saksi pelaku yang bekerja sama akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian dan/atau laporan yang diberikan, kecuali jika diberikan tanpa iktikad baik.

Dengan peran sebagai justice collaborator, Erintuah dan Mangapul diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap kasus suap dan gratifikasi ini. Perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka sebagai saksi pelaku yang bekerja sama diharapkan dapat mendorong pengungkapan lebih lanjut dalam kasus ini, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *