Kasus Suap dan Gratifikasi: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Minta Rp15 Miliar

Redaksi RuangInfo

Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2), saksi Stephanie Christel mengungkapkan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pernah meminta uang sebesar Rp15 miliar. Permintaan ini terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Stephanie, yang pernah magang di kantor hukum Lisa Associates, menyatakan bahwa ada kesepakatan antara Zarof dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. “Yang Stef ingat ada kesepakatan dengan Pak Zarof,” ungkap Stephanie saat ditanya jaksa. Menurutnya, Zarof menyebutkan nominal uang yang harus diurus ke orang MA, yang awalnya sebesar Rp15 miliar namun akhirnya disepakati menjadi Rp5 miliar setelah negosiasi.

Jaksa juga menghadirkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai saksi untuk tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga mantan hakim ini didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Total suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Tindak pidana ini terjadi antara Januari 2024 hingga Agustus 2024, dengan lokasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Kasus ini diduga melibatkan Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Ketua majelis kasasi, Soesilo, memiliki dissenting opinion, menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Selain suap, Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah diduga menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yang disimpan di rumah dan apartemennya tanpa dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Heru dan Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing, yang disimpan di Safe Deposit Box dan apartemen masing-masing.

Kasus ini menyoroti dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan Indonesia. Dengan adanya pengakuan saksi dan bukti yang diajukan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Manajemen peradilan yang bersih dan berintegritas menjadi harapan bagi masyarakat dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *