KPK Dalami Keterlibatan Adrial Wilde dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Redaksi RuangInfo

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam keterlibatan Adrial Wilde, suami dari mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Agustiani Tio Fridelina, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Adrial diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (17/2).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami percakapan yang diduga berkaitan dengan kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan upaya menghalangi penyidikan. “Didalami terkait percakapan yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (18/2).

Adrial Wilde menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik lebih menitikberatkan pada peristiwa masa lalu yang melibatkan istrinya, Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. “Saya kebetulan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi ya, keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio,” ungkap Adrial usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

Pengacara Adrial Wilde, Army Mulyanto, menyatakan bahwa kliennya diperiksa lebih kepada materi dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto. “Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice (perintangan penyidikan),” jelas Army. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan Adrial lebih difokuskan pada konteks perintangan, bukan penyuapan.

Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hakim menyarankan agar permohonan dibuat secara terpisah. Berdasarkan hal tersebut, Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua pada Senin (17/2).

Kasus ini menyoroti kompleksitas dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan tokoh-tokoh penting dalam partai politik. Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, diharapkan KPK dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan masyarakat dalam memberantas korupsi di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *