KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Kasus Korupsi

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemeriksaan untuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan panggilan Ita, serta suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada Kamis (20/2). Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa panggilan telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. “Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kalau enggak salah besok Kamis,” ujar Fitroh melalui pesan tertulis pada Selasa (18/2).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tim penyidik akan mengambil tindakan penyidikan terhadap Ita dan suaminya pada pekan ini. “Kami diinfokan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya,” kata Tessa pada Senin (17/2) petang.

KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kasus Ita dan suaminya. Hal ini disampaikan KPK sebagai respons atas ketidakhadiran Ita dan Alwin dalam panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. Ita beralasan bahwa ia sedang sakit dan harus dirawat.

Ita dan Alwin diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar, yang terungkap dalam sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus pada Selasa (14/1).

Selain Ita dan Alwin, KPK juga memproses hukum dua tersangka lain yang telah ditahan. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Dengan adanya pemeriksaan terhadap pejabat tinggi seperti Wali Kota Semarang dan suaminya, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas di lingkungan pemerintahan. KPK diharapkan terus melakukan penyidikan secara transparan dan adil untuk menuntaskan kasus ini.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *