Dua mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Sumatera Utara, yang diidentifikasi sebagai NML dan MA, diduga terlibat dalam skema penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, pada Minggu (23/2).
Menurut AKBP Wira, modus operandi yang dijalankan oleh kedua mahasiswa tersebut melibatkan pembayaran UKT tanpa melalui jalur administrasi bank. NML mengaku kepada MA sebagai pegawai bank dan menginstruksikan MA untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT serta keperluan kampus lainnya melalui dirinya. Berdasarkan keterangan dari pihak UMTS, sebanyak 273 mahasiswa telah menyetorkan uang kepada NML melalui MA.
Pengakuan dari pelaku menyebutkan bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk judi online, liburan, dan pembelian kendaraan.
“Pengakuan pelaku hasil dari kejahatan digunakannya untuk judi online, liburan dan beli kendaraan,” jelas AKBP Wira.
Kasus ini terungkap setelah Eny Mayasari, seorang pegawai UMTS, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Awalnya, pihak keuangan UMTS menghubungi bank terkait rekening koran pada 14 Februari 2025 yang menunjukkan enam kali transaksi masuk ke kampus, sementara slip penyetoran yang diterima oleh keuangan UMTS menunjukkan 28 transaksi.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa slip penyetoran yang diberikan mahasiswa ke bagian keuangan berbeda dengan slip penyetoran bank. Bagian keuangan UMTS kemudian memanggil mahasiswa yang namanya tercantum di slip penyetoran.
“Para mahasiswa ini mengaku uang kuliah telah disetorkan ke salah seorang rekan mereka yang tak lain MA,” ungkap AKBP Wira.
Atas laporan tersebut, tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NML dan MA. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa NML dan MA saling mengenal dan keduanya merupakan mahasiswa UMTS. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Vespa Sprint yang diduga hasil kejahatan NML, 32 helai pakaian pria, handphone, dan satu blok faktur pembayaran salah satu bank yang dibuat NML untuk meyakinkan mahasiswa bahwa uang mereka telah dibayarkan.
AKBP Wira menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. “Kami mengimbau ke mahasiswa, jika ada yang merasa terdampak atas kasus ini, silahkan melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk memberikan informasi ataupun bukti,” paparnya.
Kasus penipuan dan penggelapan UKT di UMTS ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses pembayaran biaya pendidikan. Diharapkan, dengan penanganan hukum yang tegas, kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, dan kepercayaan mahasiswa serta orang tua terhadap institusi pendidikan dapat terjaga.





