Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak dan produk di PT Pertamina, Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/2).

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya berasal dari sektor swasta, sementara empat lainnya adalah pegawai Pertamina. Di antara mereka terdapat Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS yang menjabat sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan AP yang merupakan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, terdapat juga MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kasus ini bermula ketika pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri pada periode 2018 hingga 2023. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, Qohar mengungkapkan bahwa Riva Siahaan bersama SDS dan AP justru bersekongkol dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap dan akhirnya dilakukan impor.

Qohar menjelaskan bahwa produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, meskipun harganya masih sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS). Selain itu, produksi tersebut juga dinilai tidak sesuai spesifikasi, meskipun sebenarnya masih dapat diolah sesuai standar.

Akibat tindakan para tersangka, kedua anak perusahaan Pertamina melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga dalam negeri. Dalam kegiatan ekspor minyak, diduga terjadi kongkalikong antara para tersangka yang mengatur harga untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Riva Siahaan diduga terlibat dalam pembelian produk kilang yang seharusnya RON 92, namun yang dibeli adalah RON 90 yang diolah kembali. Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor oleh YF, yang menyebabkan negara harus membayar biaya fee sebesar 13-15 persen.

Serangkaian tindakan para tersangka ini juga berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual ke masyarakat, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi yang lebih tinggi dari APBN. Qohar menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp 193,7 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, demi menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya minyak di Indonesia.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *