Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait pemecatan Novi Citra Indriyati, yang dikenal sebagai Twister Angel, dari posisinya sebagai guru. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemberhentian tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar hak-hak individu yang bersangkutan.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Selasa (25/2), Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jawa Tengah, Hawary, menegaskan bahwa kehadiran tim Kemenham adalah untuk memastikan bahwa hak-hak Novi sebagai individu tidak dilanggar. Tim tersebut diterima oleh Ketua Yayasan SDIT Mutiara Hati, Khaerul Mudakir, dan Kepala Sekolah, Eti Endarwati.
Menurut informasi yang diterima tim Kemenham, pihak sekolah mengklaim bahwa keputusan untuk memberhentikan Novi tidak diambil secara gegabah. Khaerul Mudakir menyatakan bahwa sekolah dan yayasan menunggu klarifikasi dari Novi, dan jika ia dapat menjaga martabat yayasan, sekolah bersedia untuk menerimanya kembali sebagai guru.
Kemenham menilai kunjungan ini sebagai langkah penting untuk memastikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia setiap warga dalam berekspresi dan mendapatkan penghidupan yang layak. Hawary berharap semua pihak dapat mencapai solusi yang memenuhi prinsip keadilan, kesempatan yang sama, dan non-diskriminasi, dengan tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Sebelumnya, pihak sekolah menyatakan bahwa Novi telah mengajar sebagai guru kelas IV sejak 2 November 2020. Namun, pada 6 Februari 2025, ia diberhentikan dengan alasan melanggar kaidah dan kode etik sekolah. Keputusan ini memicu perhatian publik, terutama setelah Band Sukatani, yang digawangi oleh Novi dan Muhammad Syifa Al Lufti, mencabut lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik fenomena pembayaran kepada polisi.
Band punk asal Purbalingga tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di media sosial mereka terkait lagu tersebut. Publik menduga bahwa permintaan maaf ini dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu, termasuk aparat, karena lirik lagu tersebut menyinggung polisi. Salah satu bagian lirik yang menjadi sorotan adalah “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi”.
Sebagai bentuk solidaritas, publik melakukan ‘perlawanan’ dengan menggemakan lagu dan rekaman panggungnya di media sosial masing-masing. Lagu tersebut juga diputar berulang kali oleh massa aksi Indonesia Gelap di berbagai tempat, seperti di Jakarta dan Yogyakarta, pada Jumat (21/2) lalu.
Kunjungan tim Kemenham ke SDIT Mutiara Hati menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi. Diharapkan, semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, sehingga setiap individu dapat berekspresi dan mendapatkan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi.





