Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan adanya bukti dan fakta yang menunjukkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam upaya memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Ratu Rachmatuzakiyah diketahui merupakan istri dari Yandri.
Fakta ini terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar pada Senin (24/2). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Yandri Susanto terbukti menghadiri dan melaksanakan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, yaitu Ratu-Najib.
Enny menegaskan bahwa posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa yang dipimpin oleh Yandri. Hal ini menimbulkan pertautan kepentingan yang erat antara kepala desa dan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan adanya dukungan dari para kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib.
Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang dihadirkan sebagai saksi, mengakui adanya keterlibatan Yandri. Hal ini melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang melarang pejabat negara membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Akibat dari temuan ini, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang. MK juga membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Mendes Yandri belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai putusan MK ini, namun ia menyatakan akan mengadakan konferensi pers. Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN), yang menaungi Yandri, menyatakan bahwa kadernya tidak pernah berkampanye secara terbuka. PAN menilai keputusan MK membatalkan kemenangan Ratu-Najib sebagai sesuatu yang aneh dan janggal, mengingat selisih suara yang sangat jauh antara pasangan Ratu-Najib dan lawannya.
Dari laporan di lapangan, banyak masyarakat yang tidak puas dengan putusan MK tersebut. PAN berharap masyarakat tetap konsisten mendukung pasangan Ratu-Najib dan yakin bahwa mereka akan kembali menang dalam pemungutan suara ulang. Namun, PAN juga menyayangkan bahwa pemungutan suara ulang akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, serta dapat menghambat regenerasi kepemimpinan di Serang.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan umum. Dengan adanya pemungutan suara ulang, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan netralitas dalam setiap tahapan pemilihan.





