Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Setyo menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan atau penangguhannya sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” ujar Setyo dalam konfirmasi tertulisnya pada Selasa (25/2).
Menurut Setyo, sejauh ini belum ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan. “Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” tambahnya.
KPK telah menahan Hasto Kristiyanto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, terlibat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Hasto dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri. Akibatnya, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone yang dikuasai Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Tindakan ini terkait dengan pelarian Harun yang kasusnya masih dalam penanganan.
Hasto telah berusaha untuk menghindari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hakim menyatakan bahwa seharusnya permohonan Praperadilan diajukan secara terpisah. Oleh karena itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Meskipun Hasto telah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan dan Praperadilan, hingga saat ini belum ada keputusan yang menguntungkan baginya. KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap Hasto dan pihak terkait lainnya, dengan harapan dapat menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.





