Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya bagi seluruh anggota Polri untuk tidak bersikap reaktif terhadap kritik yang datang dari masyarakat, terutama yang disampaikan melalui karya seni. Pernyataan ini muncul setelah adanya dugaan intimidasi terhadap band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang terpaksa mencabut lagu “Bayar Bayar Bayar” dan membuat video permintaan maaf kepada Kapolri serta institusi Polri.
Rudianto mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran Polri untuk tidak bersikap reaktif dalam menghadapi kritik publik terhadap Korps Bhayangkara.
“Pak Kapolri sudah bicara kepada seluruh jajarannya untuk tidak reaktif, kita juga seperti itu jajaran polda, polres dan polsek di seluruh Indonesia,” ujar Rudianto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/2).
Menurut Rudianto, kritik yang disampaikan masyarakat melalui karya seni seharusnya dianggap sebagai hal yang biasa dalam era demokrasi ini. Ia menilai bahwa masyarakat yang mengkritik kinerja polisi sebenarnya adalah sahabat Polri.
“Kalau reaktif, berarti ada apa-apa. Pasalnya, masyarakat yang mengkritik kinerja polisi itu sebetulnya adalah sahabat Polri,” tambahnya.
Rudianto juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berserikat dan berpendapat, termasuk mengkritik kinerja Polri melalui seni, yang telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi Indonesia.
“Jangan setiap ada warga yang mengkritisi oknum-oknum yang menyimpang, kemudian ditanggapi dengan intimidasi,” tegas politikus NasDem tersebut.
Rudianto mengapresiasi sikap Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang bermaksud mengangkat band Sukatani menjadi duta Polri.
“Saya memuji dan acungi jempol sikap kapolri terhadap berita itu dan diangkat menjadi duta polri dan tidak ingin diintimidasi,” katanya. Ia berharap sikap Kapolri ini dapat menjadi teladan bagi seluruh jajaran polda, polres, dan polsek.
Sementara itu, Divisi Propam Polri telah memeriksa dua anggota dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap band Sukatani. Dalam keterangan tertulis, Propam Polri menyatakan bahwa total ada enam anggota Polda Jateng yang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Namun, hasil pemeriksaan terhadap enam anggota tersebut belum diungkap, termasuk identitas polisi yang diperiksa.
Band Sukatani menjadi sorotan setelah polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” yang liriknya mengungkap fenomena ‘bayar oknum polisi’. Pekan lalu, dua personel band tersebut mengunggah video permintaan maaf kepada institusi Polri di akun media sosial Sukatani, yang memicu kecurigaan publik akan adanya upaya intimidasi. Sebagai bentuk solidaritas, massa demonstrasi ‘Aksi Indonesia Gelap’ di berbagai daerah dari Yogyakarta hingga Jakarta turut menyanyikan lagu tersebut.
Rudianto Lallo menekankan bahwa Polri harus menghadapi kritik dengan kepala dingin dan tidak emosional. Kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk melalui seni, seharusnya diterima sebagai masukan untuk perbaikan institusi. Dengan sikap yang lebih terbuka terhadap kritik, diharapkan Polri dapat meningkatkan kinerjanya dan membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.





