Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kepada khalayak agar tidak merasa cemas terkait mutu Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina, meskipun saat ini tengah berlangsung penyelidikan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dugaan korupsi yang sedang diusut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Harli Siregar menjelaskan bahwa BBM yang dihasilkan dari praktik korupsi tersebut sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Pertamina telah memastikan bahwa kualitas BBM yang saat ini beredar sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Masyarakat tidak perlu risau, tidak perlu cemas. Karena apa yang sudah disampaikan oleh pihak Pertamina bahwa yang beredar sekarang itu sudah sesuai spesifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/3).
Penyidikan kasus korupsi ini dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, dan Harli menegaskan bahwa perbuatan tersebut sudah selesai. Ia meyakini bahwa BBM yang dihasilkan selama periode itu sudah habis terjual dan tidak ada lagi yang beredar di masyarakat.
“Bahwa berbicara minyak itu barang habis pakai. Artinya minyak yang dua tahun itu tidak akan ada lagi saat sekarang,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Di antara mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa direktur dan komisaris dari perusahaan terkait.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023.
PT Pertamina (Persero) sebelumnya telah membantah isu bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax tetap sesuai standar RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang ditetapkan Ditjen Migas. Kementerian ESDM juga terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan uji sampel dari berbagai SPBU secara periodik.
Fadjar menjelaskan bahwa ada perbedaan signifikan antara oplosan dan blending BBM. Oplosan adalah pencampuran yang tidak sesuai aturan, sedangkan blending adalah praktik umum dalam produksi bahan bakar untuk mencapai kadar oktan tertentu. Sebagai contoh, Pertalite merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 dengan bahan bakar RON lebih rendah untuk mencapai RON 90.
Fadjar mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait mutu BBM Pertamina. “Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya pada kualitas BBM yang disediakan oleh Pertamina.





