Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini sedang berupaya mengamankan alokasi dana sebesar Rp700 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 wilayah. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, mengungkapkan bahwa Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah mencatat bahwa kemampuan daerah untuk membiayai PSU hanya mencapai kurang dari 30 persen.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp1 triliun.
“Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun, oleh karena itu kami sedang mengupayakan dukungan dari APBN sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Rifqinizamy saat dihubungi pada Minggu (2/3).
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengatur bahwa pendanaan pilkada dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh APBN. Hal ini menjadi dasar bagi Komisi II untuk mengupayakan dukungan dana dari APBN.
Rifqinizamy menambahkan bahwa kepastian mengenai pembiayaan PSU akan disampaikan dalam rapat Komisi II dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu yang dijadwalkan pada 10 Maret.
“Insyallah pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di Komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025 yang akan datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada. MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Di beberapa daerah, PSU diminta dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara di daerah lain hanya di sebagian TPS.
Upaya Komisi II DPR RI untuk mendapatkan dukungan dana dari APBN menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan sesuai dengan keputusan hukum. Diharapkan, dengan adanya dukungan dana ini, pelaksanaan PSU di 24 daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di Indonesia.





